Skip to main content

PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL), We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Berita, Artikel News, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
link : PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

Baca juga


PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)


Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS


Untuk para PNS ketahuilah saat ini telah dirilis Format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Juknis Penilaian Kinerja Pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang baru terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.



That's the article PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)

That's it for the article PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2021/04/permenpan-rb-nomor-8-tahun-2021-tentang.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment