Skip to main content

PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM

PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM , We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Berita, Artikel News, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM
link : PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM

Baca juga


PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM (Hak Asasi Manusia), diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai HAM (Hak Asasi Manusia).



That's the article PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM

That's it for the article PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAM with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2021/04/permenpan-rb-nomor-12-tahun-2021.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment