Skip to main content

PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Regulasi, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
link : PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Baca juga


PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

  Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.


That's the article PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

That's it for the article PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2020 KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2020/07/permendagri-nomor-53-tahun-2020.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment