Skip to main content

PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)

PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA) - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA), We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Regulasi, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)
link : PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)

Baca juga


PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)

  Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga)

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presithn Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).


That's the article PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA)

That's it for the article PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA) this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG GERAKAN PKK (PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA) with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2020/07/permendagri-nomor-36-tahun-2020-tentang.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment