Skip to main content

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel Berita, Artikel News, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD
link : PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

Baca juga


PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dimaksud Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.



That's the article PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

That's it for the article PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2021/02/permendikbud-nomor-3-tahun-2021-tentang.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment