PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Written on: Sabtu, Juli 11, 2020
PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 - Hi friends, I hope you are all in good healthGuru Online, In the article you are reading this time with the title PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel Berita,
Artikel Regulasi, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
link : PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

You are now reading the article PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2020/07/permendesa-ptt-nomor-7-tahun-2020.html
Title : PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
link : PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa; b) bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
That's the article PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
That's it for the article PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article PERMENDESA PTT NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 with link address https://ilmuguruonline.blogspot.com/2020/07/permendesa-ptt-nomor-7-tahun-2020.html